www.onenewsoke.com/
SUKABUMI _ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membekuk WA (39), seorang pria oknum pengurus ponpes cabul asal Kecamatan Purabaya.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui terdapat tiga orang santriwati yang menjadi korban aksi bejat WA. Ketiga korban masing-masing berusia 15, 16, dan 17 tahun.
“Terduga pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 20 kali,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, pada Rabu (16/2/2022).
Menurut Dedy kepada awak media pencabulan atau persetubuhan oknum pengurus pesantren terhadap santriwatinya terjadi di Kampung Cibeuning Desa Margaluyu Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.
” Pengakuan dari korban dicabuli sebanyak 20 kali di lantai 2 rumah pelaku,” ungkap Dedy kepada awak media.
Menurut Dedy modus pelaku mencabuli korbannya dengan cara mengundang korban ke lantai atas rumah pelaku akan membantu santriwati menyembuhkan penyakitnya dan memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.
” Kejadian ini diketahui karena korban bercerita kepada neneknya dan kemudian neneknya bercerita kepada ibunya,” jelas Alumni Akpol tahun 2002 ini.
Masih kata Dedy undang-undang yang diterapkan Perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu dikenakan pasal 81 ancaman hukuman seumur hidup. (*)
News update
- Berita Agama, Berita Lokal
Perihal Hari Santri Nasional: Kepala Puskesmas Tamanjaya Ciemas Bersuara
- Berita Lokal, Lakalantas
Korban Terseret Arus Pantai Pengrerekan Surade: Ditemukan Kondisi Meninggal Dunia
- Berita Agama, Daerah
Pangdam III/Slw Pimpin Apel Hari SantriTingkat Provinsi Jawa Barat
- Berita Agama, Daerah
HSN Tingkat Kabupaten Sukabumi, Asep Japar:Jadikan Momentum Kebangkitan Santri