www.onenewsoke.com/
Sukabumi _ Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan, pemerintah terus mengelontorkan dana dalam berbagai program pemerintah ke setiap desa, salah satunya dengan anggaran dana desa atau ADD.
Sangat kontraproduktif, seandainya dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini jelas telah berlawanan dengan undang undang. Dan tentunya ini perlu ditindak tegas penegak hukum, jika anggaran tersebut di salah gunakan.
Menyoal hal itu, Ini contoh dari beberapa kasus tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di lingkup Desa. Dan ini salah satunya,
Mantan Kades (Kepala Desa) Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi berinisial DD (49 tahun) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan propinsi (Banprov) tahun 2018 – 2019.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah SH.SIK.MH., dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi pada hari Jum’at 28 Januari 2022.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila SH., S.IK., menerangkan modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.
Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan Oknum Kades ini dalam penyalahgunaan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Kerugian negara tahun 2018 dana desa sebesar 240 juta rupiah, tahun 2019 sekitar 330 juta rupiah dan ditambah kelebihan bayar volume.
“Total kerugian negara dari hasil audit sekitar 685 juta rupiah, ” ungkap Dedy kepada awak media.
Mantan Kasubdit Harda Polda Banten juga menjelaskan tersangka mendapat bantuan provinsi untuk membeli ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila yang mendampingi Kapolres Sukabumi, mengatakan bahwa pembelian mobil pribadi yang seharusnya membeli ambulans terjadi pada tahun 2019 dengan harga 200 juta rupiah.
“Seharusnya dibelikan modelnya AVV namun yang bersangkutan malah dibelikan model avanza untuk keperluan pribadi,”ujar Rizka.
Tersangka perkara tersangka DD ini menurut Kapolres Sukabumi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum.
“Tersangka diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ” jelas Kapolres Sukabumi. (*)
News update





Hukum & Kriminal, NasionalGudang Penimbunan Solar Bersubsidi: Dibongkar Mabes Polri








