One

Menyoal Perpres Nomor 104, DPC APDESI Kabupaten Sukabumi Lakukan Audiensi, Begini Tanggapan YSG

Kabar Desa

www.onenewsoke.com/

Palabuhanratu _ Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, menerima Audensi dari APDESI Kabupaten Sukabumi di Aula Gedung DPRD, di Jalan Jajaway Palabuhanratu, pada Senin 27 Desember 2021

Sekira pukul 15:45 Wib Audiensi pun dilakukan. Ketua DPC APDESI Kabupaten Sukabumi H. Deden Deni Wahyudi yang langsung menyampaikan usulannya menyoal tentang peraturan presiden nomer 104.

Nampak hadir langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara yang di dampingi oleh jajaran dari perwakilan Komisi, Plt DMPMD Kabupaten Sukabumi Agus T, dan tentunya perwakilan Kepala Desa yang tergabung di APDESI Kabupaten Sukabumi pun turut serta disana.

Dalam Sambutannya Ketua DPRD, sangat mengapresiasi dan menerima secara tangan terbuka atas kedatangan pihak APDESI



“Dalam hal ini saya ucapkan terimakasih atas kedatangan pihak APDESi yang akan memberikan Aspirasi terhadap kami, dan insyallah akan kami terima semua Aspirasi yang akan di ajukan oleh pihak APDESI dengan tangan terbuka,”ungkap Yudha

Sementara itu menurut ketua APDESI Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudi dalam penyampaian Aspirasinya mengatakan bahwa dengan adanya PP 104 ini sangat memberatkan bagi para kepala desa

“Kami hadir disini bukan mengatasnamakan pribadi, akan tetapi untuk kepentingan rakyat Kabupaten Sukabumi. Dengan hadirnya PP 104 ini, tentunya sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang Desa nomer 6 Tahun 2014 Bahwa, segala sesuatu urusan Desa itu diserahkan sepenuhnya pada Desa, termasuk masalah pengelolaan keuangan Desa. Dan kemudian, setelah hadirnya PP 104 ini, justru memberatkan pada pihak Desa, karena 68% kewenangan diatur oleh pemerintah pusat,”tandasnya.

Masih kata H. Deden, “Sebagaimana kita ketahui bahwa Perpres 104 Tahun 2021 ini di dalamnya menjelaskan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang terdiri atas Anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara dan juga pembiayaan anggaran.Dari sebanyak 14 pasal yang dimuat pada Perpres 104 tahun 2021 ini, ada salah satu pasal yang kini tengah menuai sorotan untuk kepala desa, yaitu Pasal 5 ayat 4,”tambahnya.

Pasal 5 ayat 4 ini menuai sorotan karena pada huruf a, menyebutkan bahwa Dana Desa ditentukan untuk penggunaan program perlindungan sosial bantuan langsung tunai desa atau BLT Dana Desa paling sedikit 40 persen.

Berikut bunyi pasal 5 ayat 4 Perpres 104 tahun 2021:

Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
A. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
B. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen.
C. Dukungan dana penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa setiap desanya.

Tidak hanya itu saja, Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi ini pun menyampaikan hal lainnya yaitu masalah Pokir Dewan, masih ada diantaranya Desa yang sama sekali belum mendapatkan Bantuan Pokir itu,”kata H. Deden

Kemudian, Plt Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Agus T, angkat bicara. Dirinya menanggapi persoalan yang saat ini dihadapi Kepala Desa. Tentunya DPMD Kabupaten Sukabumi akan berupaya terus dalam membantu perihal itu,

“Terakhir saya sampaikan juga, tentang Permendagri no 20 tahun 2018, saya sampaikan, ini belum dilaksanakan dengan maksimal oleh pemerintah Desa. Penjabarannya belum di susun dalam DPA,”singkatnya.

Lalu dalam menanggapi masalah Aspirasi yang disampaikan oleh ketua APDESI ,Ketua DPRD Yudha Sukmagara pun menanggapinya dengan bijaksana

“Saya sangat paham apa yang sedang dialami oleh semua Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi saat ini. Dan katanya PP 104 ini sangat memberatkan oleh semuanya. Dan saya coba permasalahan ini akan disampaikan atau rapatkan pada semua fraksi. Mudah-mudahan nanti ada solusi terhadap permasalahan kita ini, yang penting kita berjuang dulu ,”ungkap Yudha.

Menurutnya lagi, kita harus sama-sama bergerak dalam mencari solusi permasalahan kita ini, dan apa yang memberatkan kita masalah PP 104, tentunya nanti bisa terjawab dan ada solusinya.

“Tentang PP 104 ini, mari kita hadapi dengan bijak, bagaimanapun juga ini adalah kebijakan pemerintah pusat, kita tidak bisa apa-apa. Dan yang perlu kita sikapi sekarang adalah bagaimana caranya supaya PP 104 ini bisa di batalkan, atau ada kebijakan lain yang bisa meringankan pihak pemerintahan Desa. Untuk itu permasalahan ini akan saya sampaikan nantinya di forum sama Fraksi-fraksi yang lainnya dan semoga kita dapat solusinya,”pungkas Yudha.



Reporter : Redaksi dan R One*

Tinggalkan komentar