BOGOR, www.onenewsoke.com/
Bertempat di Lapas khusus klas II A Jl. Pengayoman komplek kemenhumkam Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, telah berlangsung kegiatan pembebasan warga binaan Lapas khusus klas IIA Gunung Sindur An. Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith, setelah menjalani tahanan pidana 3 (tiga) tahun pidana terkait penganiayaan.
Acara di gelar tepatnya pada Minggu tanggal 21 November 2021 pukul 15.00 Wib
Ada beberapa Unsur yang terlibat dalam Pengamanan yang dilakukan dalam pelaksanaan pembebasan Habib Bahar bin Smith al :
1.Kapolda Jawa Barat ( Irjen Pol Drs Suntana MSi)
2.Gabungan Koramil Gunung Sindur, Parung , Kemang berjumlah 24 orang Dpp. Danramil 0621- 20 / Gunung sindur (Kapten Inf Mustofa)
3.Satu Sst Polres Bogor Dpp.Kapolsek Gunung Sindur (Akp.Birman ).
Adapun rangkaian kegiatan Administrasi pembebasan Habib Bahar bin Smith seperti diantaranya ;
1.Pukul 03.15 .wib di jemput dari ruangan sel tahanan menuju ruang Swab covid 19
2. Pukul 03.30 Wib Menuju Ruang registrasi untuk di laksanakan Roll surat bebas oleh petugas Registrasi
3.Pukul 03.45 Wib di laksanakan pengecekan Identitas dan pencocokan berkas oleh Komandan Regu lapas
4.Pukul 03. 50 wib di bawa menuju Portir dan di lakukan pengecekan Identitas berkas oleh Petugas P2U
5.Pukul 04 .00 Wib keluar dari Lapas khusus kelas IIA gunung Sindur di dampingi pengacara Sdr. Ichwan Tuankotta SH.MH
6.Pada pukul 04.05 wib Habib Bahar bin Smith di dampingi Pengacara (Sdr.Ichwan Tuan kotta) meninggal kan Lapas khusus kelas IIA gunung Sindur menuju kembali kediaman Kampung Kaler RT 01/09 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor
Dan perlu di ketahui bersama, ini adalah data identitas Habib Bahar bin Smith ;
1. Nama : Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith
2. Tanggal lahir : 23 September 1983
3. Agama : Islam
4. Alamat : Kampung Kaler RT 01/09 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor
Dan untuk Data Registrasi Lapas Khusus klas IIA Gunung Sindur sbb:
1. No. Registrasi : BI.176/20-BDG
2. No. Berkas : 516201908080008
3. Kejahatan : Penganiayaan
4. Pasal : 333 dan 351 KUHP
5. Tanggal ekspirasi akhir : 21/11/2021
Adapun untuk Putusan PN nya yaitu
1. No. Putusan : 219/PID.SUS/2019/PN BDG, Tanggal putusan : 09/07/2019, Lama pidana : 3 tahun
Dan sekitar pukul 16:25 Wib, kegiatan pembebasan Habib Bahar bin smith selesai, dan selama pelaksanaan situasi berjalan aman dan lancar kondusif. (*)
News update

Nasional, TeknologiPemda Sukabumi Raih Apresiasi BRIDA/BAPPERIDA Optimal 2025, dari BRIN
Daerah, Hukum & KriminalDiduga Kuat Pemkab Bogor Langgar Permen PUPR: Jadi Sorotan Tajam Aktivis Lingkungan Hidup

Daerah, Hukum & KriminalUsai Konsumsi Miras: Pemuda 22 Tahun Diduga Perkosa Nenek 85 Tahun








