One

KPK Menetapkan Bupati Kabupaten (HSU) Tersangka Suap Rp18,9 Milyar Terkait Proyek

Daerah, Kabar Desa

HSU – www.onenewsoke.com/

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Firli menyatakan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, diduga telah menerima komisi dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp18,9 miliar.

Komisi proyek sebesar itu diterima melalui perantaraan sejumlah pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara sejak tahun 2019.

“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (18/11/2021).

Sebelumnya informasi yang dihimpun, Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/10). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

Pemanggilan dan pemeriksaan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid oleh KPK saat itu masih sebagai saksi untuk tersangka MRH (Marhaini) dkk di Kantor KPK Jakarta. Penyidik KPK sempat memanggil Abdul Wahid pada Jumat 24 September 2021 untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Diketahui Rumah Abdul Wahid di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, juga sudah digeledah pada 19 September 2021. Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan kasus yang disidik.

Seperti diketahui, KPK pada Kamis (16/9), menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Tersangka penerima suap tersebut Maliki (MK), selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) HSU. Adapun tersangka pemberi suap ialah Marhaini (MRH), dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten HSU telah merencanakan lelang proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 1,9 miliar.

Kemudian, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1,5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menyebut Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga terlebih dahulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat penetapan pemenang lelang, proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dimenangkan CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar.

Kemudian, proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Setelah itu sebagian pencairan uang tersebut, diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai.

Red

Tinggalkan komentar