CIANJUR, www.onenewsoke.com/
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019-2020, Oknum Kepala Desa berinisial T di Cianjur diduga melarikan diri.
Selain itu oknum Kepala Desa tersebut dikabarkan, Juga tidak memenuhi undangan Inspektorat.
Menurut Asep Suhara, Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur mengatakan, Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa tersebut menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai sekitar satu miliar rupiah.
“Kerugian Negara diperkirakan kurang lebih satu miliar”.ungkapnya
Asep juga mengatakan, Kerugian akibat tindakan korupsi yang dilakukan kades tersebut sudah melalu proses lnvestigasi,”ujar Asep.
Status tersangka telah ditetapkan kepada oknum Kades tersebut, dan kini tengah dilakukan proses pencarian karena yang bersangkutan diduga melarikan diri,”terang Asep.
“Kades tersebut, menurut lnformasi telah ditetapkan tersangka dan saat ini oknum tersebut diduga melarikan diri”, ujarnya..
Dilain pihak, Bupati Cianjur, H Herman Suherman menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukannya penyelewengan anggaran oleh Kepada Desa
“Jika ditemukan masih ada Kepala Desa yang tidak benar, laporkan”, katanya.
Siapapun Kepala Desa terjerat tindak pidana Korupsi harus diproses hukum. Agar hal tersebut tidak terjadi lagi, tegas Bupati.
Reporter : (rach)
Kades di Cianjur Diduga Kabur Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
News update
- Berita Agama, Health
Seluruh Civitas RSUD Jampangkulon Mengucapakan
- Daerah, Ekonomi
Implementasi Penyaluran KUR: Dirapatkan Sekda dan Jajaran
- Berita Agama, Berita Lokal
Perihal Hari Santri Nasional: Kepala Puskesmas Tamanjaya Ciemas Bersuara