FAKFAK, www.onenewsoke.com/
Mendengar Pernyataan Menteri Investasi dan juga selaku Kepala BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) RI, Bahlil Lahadalia S.E, yang telah beredar di media massa lokal Papua, yaitu,”PABRIK PUPUK KALTIM SAJA KAMI BISA PINDAHKAN, APA LAGI TAPAK BATAS ANTARA KABUPATEN FAKFAK dan KABUPATEN TELUK BINTUNI”. Sontak ini memancing emosi dan kekecewaan Ketua LMA 7 Suku, Marthen Wersin dan Kepala suku adat lainnya. Juga Petuanan Tanah Adat Bomberay. Sabtu 2 Oktober 2021.
Saat ditemui Awak media www.onenewsoke.com/, pada Sabtu (2/10). Petuanan Tanah Adat Bomberay di Hotel Mini Kokas Jalan Isak Telusa Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, dengan nada geram dan marah dirinya mengatakan,
“Saya selaku petuanan tanah adat Bomberay tidak menyetujui atas pernyataan sikap Menteri Investasi Penanaman Modal itu, harusnya sebagai seorang Menteri itu, harus mempunyai jiwa nasionalis bukan kaya taman kanak-kanak. Dan bahasa tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dari pemerintah atas sampai adat. dan Petuanan tanah adat juga dilindungi sama Undang-undang dasar 1945 Bab 6 Pasal 18B ayat 2 dan Bab 10A Pasal 28A ayat 4,” tegasnya.
Perihal Pabrik pupuk Kaltim akan berdiri di tanah adat pun, pihak Petuanan Tanah Adat Bomberay menolaknya.

“Untuk Pabrik Pupuk Kaltim yang akan dipindahkan ke sini, akan saya tolak. Karena tanah ini bukan milik si Sodara Menteri itu, jadi semua yang menyangkut Hak atau langkah apa saja yang menyangkut usaha, harus berhubungan dengan pemilik tanah adat, karena pemilik tanah adat ini di lindungi sama UUD 1945,”terangnya dengan nada kesal.
Petuanan tanah adat juga menjelaskan tentang UUD 1945 BAB 6 PASAL 18B AYAT 2 Menyatakan bahwa ‘ Didalam ketentuan UUD 1945 dijelaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati ketentuan Hukum adat beserta hak-hak yang penyusunannya masih hidup dan sesuai dengan ketentuan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”
UUD 1945 BAB 10A PASAL 28A AYAT 4, yang berbunyi; “Setiap orang berhak memilih secara pribadi dan hak tersebut tidak boleh di ambil sewenang-wenang oleh siapapun”
“Intinya bahwa, Hak itu tidak bisa di rampas oleh siapapun tanpa adanya persetujuan dari pemilik Adat,” pungkas petuanan tanah adat Bomberay dengan Tegas dan Marah.
Begitu pula dengan Ketua LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni Marthen Wersin, dirinya angkat bicara,
“Statemen Menteri Investasi sangat melecehkan dan tidak menghargai adat, karena yang dibicarakan adalah tanah adat sehingga kami menilai Menteri Investasi tidak memiliki etika adat,”geram Marthen Wersin.
Masih kata Marthen, “Statemen seperti ini bisa menimbulkan hal-hal yang tidak dinginkan di tengah tengah masyarakat. Untuk itu mari saling menghargai adat”tegasnya sama awak media pada Jumat 1 Oktober 2021.
Dirinya juga menjelaskan dan menegaskan, bahwasanya batas tanah adat antara Bintuni dan Fakfak masih sengketa, namun itu nantinya untuk ranah penyelesaianya dilakukan di adat.
Untuk itu sebagai seorang Menteri, kalau berbicara harus memiliki etika adat, sehingga jangan sampai melecehkan adat,”ujar Marthen Wersin dengan nada kesal.
Lebih lanjut Marthen mengatakan, bahwa pihaknya akan mempertahankan pabrik agar tetap dibangun di Bintuni. Mari atur yang baik agar kedepannya pabrik ini, bukan saja menguntungkan Bintuni tetapi semua daerah sekitarnya.
“Sekali lagi, dengan cara apapun pabrik pupuk tidak akan dipindahkan. Dan pada intinya pernyataan Bahlil menyingung dan melecehkan kami masyarakat 7 Suku, sehingga beliau harus bertanggung jawab dan mengembalikan nama baik Bintuni yang dianggap tidak memiliki harga diri. Bahlil dan kami akan tuntut dia,”tegas Marhen Wersin
Reporter : Jefri Bernadus
Editor : Satrio PS








