One

Kejati Jabar Tetapkan 4 Tersangka Pencuri Uang Rakyat, Proyek Penataan RTH Alun-Alun Jatibarang

BANDUNG, www.onenewsoke.com/


Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu berinisial S dan Kabid DPKPP Kabupaten Indramayu berinisial BSM, terpaksa harus mencicipi gelap dan dinginnya ruang tahanan polrestabes Bandung untuk dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan tinggi (Kejati ) Jawa Barat pada Rabu 29 September 2021 kemarin.


Dengan ditetapkannya S dan BSM, sebagai tersangka atas kasus pencurian uang rakyat pada proyek penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH ) Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu-Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, pada Kamis (30/9/2021).


Maka, dengan demikian Kejati Jabar sendiri berarti sudah menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus pencurian uang rakyat tersebut, yang mana sebelumnya lebih dulu berinisial PPP sebagai seorang Kontraktor dan N sebagai Makelar Proyek ditetapkan sebagai Tersangka.


“Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam jumpa persnya, mengatakan pada media, Bahwa S dan BSM ditahan untuk dua puluh hari kedepan,


“Mereka berdua sekarang berada di Polrestabes Bandung, Selain S dan BSM, Kejati Jabar juga sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya yang tersandung pencurian uang rakyat tersebut yakni, berinisial PPP sebagai kontraktor dan N sebagai makelar proyek,”jelasnya.


Lebih lanjut Dodi mengatakan, “Proyek tersebut bernilai Rp.15 Milyar, Praktik curang para tersangka terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi


“Adapun untuk masalah kerugian Negara akibat ulah para maling uang rakyat tersebut sekitar 2 Milyar,”bebernya.


Mereka Kami tahan untuk dua puluh hari kedepan sampai tanggal 18 Oktober 2021, dan Kami juga akan terus dalami kasusnya, sebelum perkaranya Kami limpahkan ke Pengadilan,”tutur Dodi.



Reporter : (rach)
Editor : Satrio PS

Tinggalkan komentar