SUKABUMI, www.onenewsoke.com/
Hari jadi Polwan Kepolisian RI ke 73 di Mako Polres Sukabumi di rangkaikan dengan acara pemusnahan Miras, Selasa 31 Agustus 2021
Sebanyak 7.350 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan Polres Sukabumi secara serentak. Dengan cara di Gilas oleh kendaraan berlapis besi (Stum).
Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi Letkol Arm Suyikno, Badri Suhendi Anggota DPRD kab Sukabumi,Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kab.Sukabumi,Perwakulan dari Pemda Sukabumi,ketua MUI dan Tokoh agama KH. Mustafa Kamaludin (Pengasuh Pondok Pesantren Al Mubayyidiyah) Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, di Hari jadi Polwan ke-73 Polres Sukabumi ini, di rangkaikan dengan Pemusnahan Miras.
“Di hari jadinya ke 73, Polwan Polres Sukabumi turut serta berperan dalam penanggulangan Covid-19 di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Dan turut dalam pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, sosialisasi vaksin dan pembagian bansos terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19,” terang Dedy kepada media.
Sebelum Pemusnahan miras diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Miras oleh Kapolres Sukabumi yang disaksikan Dandim 0622 Sukabumi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, perwakilan Pemda Kabupaten, Kasi pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi dan tokoh Agama.
Masih dalam sambutannya Kapolres Sukabumi menegaskan, bahwa Pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap para pelaku usaha Miras yang masih menjual dan bahkan yang tidak punya ijin usaha.
"Saya tidak segag-segan akan menindak tegas, para pelaku usaha Miras yang masih Bandeul, yang masih menjual barang haram tersebut. Karena hal ini lebih banyak Madorotnya dari pada Manfaatnya,"pungkas Dedy kepada www.onenewsoke.com/.
Reporter : Abah asep
Editor : Satrio PS
News update




Daerah, OlahragaTurnamen Tenis Meja BUPATI CUP 2026: Digelar di Cibolang Kidul









