One

Menyoal Sewa Menyewa Tanah Lapas di Stockpile PT. Mifa Bersaudara, Kalapas Aceh Barat : “Saya Tidak Tau Menau”

ACEH BARAT – www.onenewsoke.com/

Tiga Hektar lahan bekas bangunan Penjara atau Lembaga Permasyarakatan, Lapas Kelas II/B Meulaboh yang berada di Desa Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meurubo Kabupaten Aceh Barat kini menjadi stockpile Batu Bara milik perusahaan PT. Mifa Bersaudara.

terkait hal tersebut hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memberi keterangan resmi.

Koresponden www.onenewsoke.com/ Alfianpasee pun, beberapa waktu lalu juga sempat menghubungi Bapak Azizon Nurza selaku Grup Head External Relation dan CSR PT. Mifa Bersaudara melalui pesan singkat Watshapp yang kemudian diarahkan kepada Ibu Revina Rahayu selaku Media Relation PT. Mifa Bersaudara, sembari mengirim nomor Kontak.

“Silakan koordinasi dengan Media Relations PT Mifa, bu Revina” Balas Azizon.


Namun saat dihubungi melalui pesan singkat Watshapp pada nomor ponsel yang diberikan oleh Bapak Azizon untuk melakukan konfirmasi pada tanggal 27/8/2021 Jum’at kemarin pada Jam 14:28 WIB sampai berita ini ditulis belum terlihat conteng biru.

Sejumlah pihak sangat menyayangkan sikap perusahaan PT.Mifa Bersaudara yang memilih bungkam dalam kasus penggunaan lahan aset negara disebut yang kini menjadi polemik ditengah masyarakat hingga lembaga legislatif di kabupaten Aceh Barat turut mempertanyakan Status lahan yang di pakai oleh perusahaan PT. Mifa Bersaudara.

“Tanah bekas pembangunan Penjara di Desa Peunaga Cut Ujong harus jelas statusnya,jangan sampai penggunaan uang sewa atau pinjam pakai lahan tidak ada tuannya” ungkap tegas Haji Kamaruddin selaku wakil Ketua II DPRK Aceh Barat.

Menyikapi polemik tersebut Pihak Lembaga Permasyarakatan Lapas Kelas II/B Meulaboh Saat dipertanyakan Status lahan tersebut, Kalapas Kelas II/B Meulaboh Said Syahrul saat dihubungi melalui jaringan telepon seluler, Sabtu (28/8/2021) mengatakan, pihaknya pernah menerima berkas yang diajukan oleh PT. Mifa bersaudara terkait sewa menyewa aset negara tersebut.

“Berkas pengajuan sewa lahan sudah kami terima pada Juli 2021 lalu, dalam bentuk map warna biru yang kemudian langsung kami teruskan ke Kantor Wilayah Aceh di Banda Aceh,”terangnya.

Surat yang diterima pihaknya, mengaku berisi surat pengajuan sewa lahan bekas lapas lama yang dijadikan tempat penimbunan sementara batu bara sebelum di ekspor melalui jalur laut, namun tidak dijelaskan secara detail berapa harga sewa menyewa lahan aset negara tersebut.

“Saya tidak tau berapa nilai yang di ajukan oleh PT. Mifa Bersaudara, namun yang menilai harga sewa lahan aset negara adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),”Said menambahkan.

Menurut Kalapas II/B Meulaboh berkas tersebut kini sedang diproses di Kemenkumham RI, namun hingga kini belum ada Surat keputusannya.

“Padahal petugas dari Inspektorat Pusat dan petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah beberapa kali turun kelapangan namun belum ada kejelasan nya” Sebut Said Syahrul penuh tanya.

Koresponden : Alfianpasee
Editor : Iwan Sugiyanto

Tinggalkan komentar