One

Diduga Edarkan Sabu dan Tembako Sintetis, RW Dibekuk Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

SUKABUMI KOTA, www.onenewsoke.com/

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali gagalkan peredaran narkoba diwilayah hukum Kota Sukabumi. Polisi berhasil membekuk RW (20), terduga pengedar narkoba di Cipanengah Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (25/08/2021) lalu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 21 paket sabu siap edar seberat total 5,95 gram, 15 paket narkoba jenis tembakau sintetis seberat total 135, 35 gram.

“Ya, Alhamdulilah tepatnya hari Rabu kemarin malam tanggal 25 Agustus 2021, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkoba berinisial RW di Cipanengah Lembursitu Sukabumi beserta barang bukti,” kata AKBP SY. Zainal Abidin, Jum’at 27 Agustus 2021.

Selain itu, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler, 1 unit timbangan digital, 1 buah kartu anjungan tunai mandiri dan 1 buah tas milik pelaku.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat total 5,95 gram, 135,35 gram tembakau sintetis yang telah disiapkan didalam beberapa paket siap edar, sebuah telepon genggam, sebuah timbangan digital, Kartu ATM dna tas milik pelaku,” terangnya.

Saat ini, lanjut AKBP SY. Zainal, tersangka RW beserta barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RW terancam pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tandas AKBP SY. Zainal.

Koresponden : Rudi
Editor : Iwan Sugiyanto

Tinggalkan komentar