One

Wacana PPKM di Perpanjangan, Begini Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Daerah

Sukabumi, www.onenewsoke.com/

Melihat persoalan yang sedang ramai di lapangan maupun di medsos, perihal wacana perpanjangan PPKM, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang sebelumnya memang diberlakukan mulai tanggal 3 hingga tanggal 22 Juli rencananya akan diperpanjang hingga akhir Juli mendatang.

“Kita melaksanakan rapat zoom meeting dengan Gubernur Jawa Barat dan forum pimpinan daerah tingkat satu. Pak Gubernur menyampaikan bahwa ada kemungkinan PPKM ini diperpanjang sampai akhir bulan Juli,” kata Yudha di gedung Pendopo, Sabtu 18 Juli 2021

Perpanjangan pemberlakuan PPKM Darurat dipastikan akan sangat berdampak pada kehidupan perekonomian masyarakat, Yudha menyebut pembahasan lain dalam rapat bersama Pemprov Jabar ini bahas pendistribusian bantuan sosial bagi warga terdampak PPKM Darurat.

“Sedang dipersiapkan bantuan-bantuan sosial kepada warga masyarakat yang terkena dampak PPKM maupun pandemi covid-19,” ungkapnya.

Disentuh perihal wacana kapan bantuan kepada warga dampak PPKM Darurat akan dilakukan, Yudha pun menjawabnya

“Tadi disampaikan Sekda Jawa Barat teknisnya segera, karena memang sangat cepat sekali kelihatan pengaturan dan lainnya. Makanya kita dikumpulkan pada hari ini untuk mengevaluasi kinerja daripada PPKM darurat ini,” jelas Yudha.

Wacananya pemberian bantuan sosial savety net yang dibahas Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi kepada warga terdampak PPKM Darurat berupa uang dan paket sembako, Yudha berharap penerima bantuan merupakan warga masyarakat yang benar benar membutuhkan.

“Pastinya nanti pendistribusian bansos harus tepat sasaran dan tepat guna seperti bantuan langsung tunai, bantuan beras dan sembako. Kami harapkan pemerintah daerah harus benar konsentrasi dan valid data supaya betul sampai kepada warga masyarakat yang benar membutuhkan,” harap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi ini.

Dalam rapat kerja yang melibatkan jajaran unsur Forkopimda ini juga dibahas terkait penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PPKM.

Dan tentunya perlu diketahui bersama, Pelanggar aturan PPKM Darurat dijerat sanksi hukum dengan landasan Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021.Yudha pun tegas mengatakan, pelaksanaan penindakannya harus humanis dan tentunya tegas

“Untuk Jawa Barat sendiri alhamdulillah tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, karena memang apa yang kita lakukan ini sebetulnya adalah untuk melawan covid-19.” Tutup Yudha.


(**)

Tinggalkan komentar