Sukabumi, www.onenewsoke.com/
Transparansi dalam sebuah tatanan lembaga (Birokrasi, Institusi, Instansi),ini merupakan salah satu kunci dalam mengcapai keberhasilan sebuah lembaga. Hal ini tentunya menjadi sorotan penting pemerintah, yang akhirnya di maktubkan dalam sebuah undang-undang (UU), yaitu dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), No. 14 tahun 2008.
Ini merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan maktubkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah disahkan. Yang terdiri dari 64 pasal ini,yang diantaranya adalah pasal (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Menyoal hal itu (red- Keterbukaan Informasi Publik), tentunya ini wajib dilaksanakan oleh semua lembaga baik Instansi, Birokrasi maupun Institusi Negara sampai ke tingkat bawah. Sehingga ini akan menjadi sebuah trust atau kepercayaan Masyarakat terhadap pemimpinnya, itu salah satu fungsi dasarnya. Sehingga laju pelayanan publik tentunya akan berjalan sebagaimana mestinya dan akan terjalinnya sinergitas yang baik antara pemerintah dan warga masyarakat itu sendiri
Upaya tersebut pun terus dilakukan Pemdes Girimukti dalam menjalankan roda pemerintahannya. Seperti saat ini, Selasa (13/07/21), dari pantau Awak Media www.onenewsoke.com/, Akung Samsudin (Kepala Desa Girimukti) dan jajarannya sedang melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama bulan ke-5, terhadap warga yang layak dan berhak menerimanya sebanyak 123 orang.
Helat yang digelar di Aula Kantor Desa dengan menerapkan protokol kesehatan. Sekitar pukul 09:00 Wib acarapun digelar. Dan terlebih dahulu Kades Akung memberikan sambutannya pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), sebagai dasar mukodimah dan silaturahmi dirinya terhadap warga masyarakatnya tentunya demikian.

“Saat ini kami lakukan penyaluran bantuan pada warga yang menerima haknya , dan kami terus laksanakan berkelanjutan tentunya. Tiap ada Dana Desa yang sudah kami ajukan sebelumnya. Dan hal ini ada kaitannya dengan Pandemi Covid-19. Kami sebetulnya dilema dengan situasi saat ini, karena setiap dana anggaran tentunya di potong untuk biaya Covid-19, yang akhirnya pembangunan sedikit tersendat, tapi ini tentunya wajib kami lakukan, “ungkap Kades Girimukti
Kades pun berharap bantuan ini tentunya bisa sedikit membantu ekonomi warga dalam situasi pandemi yang saat ini masih dialami. Dan dirinya pun terus lakukan sosialisasi perihal PPKM terhadap warganya
“Saat ini saya akan lakukan aturan, jika warga yang datang untuk mengambil bantuan apapun bentuk bantuannya, tanpa ada surat keterangan sudah di Vaksin, maka dana bantuannya akan kami tahan sementara waktu.Saya himbau kembali kepada warga, agar tetap menjalankan apa yang dianjurkan Pemerintah, karena ini demi kebaikan kita semua,”tegas Akung Samsudin.
(*One/Red)








