CIREBON KOTA, www.onenewsoke.com/
Unit Reskrim Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap sdr “HS”.Minggu 18 April 2021.
Dengan Pelapor “L” binti M”, yang beralamat di Desa Battembat Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Imron Ermawan, SH. S.I.K. M.H melalui Kapolsek Kedawung, membenarkan lejadian tersebut ” Ya. Benar. Ada kejadian diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan pesona Dawuan Rt.05 Rw.08 Desa Dawuan Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon. Dan unit reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar telah mengamankan salah satu dari pelaku, yang diduga berjumlah 2 (dua) orang. salah satunya berhasil melarikan diri,”terangnya.
Masih menurut Kapolsek Kedawung ” Kronologis, Pelaku diduga berjumlah 2 orang memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban dengan alat bantu obeng dan kunci L dan pelaku mengambil 4 buah cincin emas kuning, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sejumlah Rp 10.850.000,”ungkap Kompol Abdul Qodirad SH
lanjutnya ” Kemudian sekira ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku, untuk itu pelaku di buntuti oleh warga dan dilakukan penghadangan di depan pos satpam perum Bumi Asri Dawuan selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan akan tetapi salah satu pelaku lainnya An “R” berhasil melarikan diri, pada akhirnya pelaku An “HS” dihakimi oleh warga ” jelas Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirad SH
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan.bahwa Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 2 (dua) buah obeng milik pelaku, 2 (dua) buah kunci leter L, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI Berikut kunci kontak dan STNK, 1 (satu) buah handphone samsung duos lipat warna putih milik pelaku, 4 (empat) buah perhiasan cincin emas kuning milik korban, 1 (satu) buah perhiasan gelang emas kuning milik korban, 1 (satu) buah perhiasan kalung milik korban serta sejumlah uang tunai Rp 10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Kini barang bukti diamankan di Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota Polda Jabar dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,”tutup Kabid Humas.
(*One/PSN)








