Wabup berharap dengan adanya sosialisasi perpres ini ke depan akan terjadi perbaikan dalam proses, output, dan outcome atas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sukabumi.
“Sosialisasi ini sangat berarti bagi para peserta untuk memperoleh gambaran dan wawasan tentang pengadaan barang dan jasa yang benar menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)








