Sukabumi,www.onenewsoke.com/
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara,akhirnya angkat bicara perihal Maraknya SPBU Mini,di wilayah Kabupaten Sukabumi,yang menjadi trending topik di Helat RDP “Rapat Dengar Pendapat”,yang dilaksankan oleh Komisi 1 Dprd dengan dinas terkait lainnya.
Yudha Sukmagara mengatakan, atas surat masuk laporan dari Bang Jabar Indonesia (BJI), Komisi I sudah memanggil Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, BJI sebagai pelapor serta pihak perusahaan Pertashop dan Exxon Mobil.
“Jadi keputusan hasil RDP disampaikan, bahwa SPBU Mini belum mengantongi ijin dan IMB.Ini sangat krusial.Masa bikin sebuah usaha tanpa ada ijin apapun sudah bisa berjalan,”ungkap Yudha,Kamis (4/3/21).
Lebih lanjut Yudha menyampaikan, bahwa pihaknya akan mempertanyakan terkait ijin-ijin atas pendirian SPBU Mini.Bahkan, menurutnya permasalahan ini akan dikaji lebih dalam serta dikaji ulang dalam rapat selanjutnya.
“Ada beberapa hal yang perlu di klarifikasi, karena katanya ada kerjasama dengan kementrian dan ada juga surat dari Gubernur Jawa Barat. Saya rasa ini sudah bertabrakan dengan Perda tentang perijinan daerah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Yudha pun menegaskan, bahwa pihaknya akan tegakan aturan sesuai dengan Perda seperti IKM (Industri Kecil Menengah) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
“Tata ruangnya juga harus seperti apa, ini tidak jelas masih banyak pertanyaan yang belum terjawab.Apabila ini tidak sesuai dengan Perda,dan adanya bangunan tanpa IMB mesti dirobohkan,”tegasnya.(*One/PSN)
 








