www.onenewsoke.com/
SUKABUMI _ Unit Reskrim Polsek Ciemas Polres Sukabumi telah melakukan Penangkapan terhadap Dua (2)Tersangka terduga Pelaku Pencurian Sepedah Motor .
Jumat 15 /01/2021
Dasar penangkapan berawal dari Seorang Warga,yang membuat LP (Laporan Polisi) pada tangal 14 /01/2021.
” WARDIANA, tangal lahir Cilacap, 07 Febuari 2000, Pekerjaan Pedagang, alamat Dusun Cigeurang Rt 001/003 Desa Cilumping ,Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap.
Dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2021 di Kampung Sukamaju Rt 04/04 Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Sukabumi.
Adapun alamat kedua terduga pelaku Curanmor masing masing “GIRI, Tangal lahir 07 Maret 1989 ( 31 Tahun), Wiraswasta, Kp. Sidat Rt 001/007 Desa Ciwaru ,Kecamatan Ciemas, Sukabumi.

” RISWAN, Tangal lahir, 23 Juni 1988 ( 32 Tahun, Wiraswasta, Kp. Sidat Rt 001/007 Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas,Sukabumi.
Unit Reskrim Polsek Ciemas melakukan Penangkapan Dua (2) Tersangka Curanmor di rumah tersangka, yang beralamat di Kampung Sidat Rt 001/007 Desa Ciwaru, dan dari tangan tersangka telah diamankan Barang bukti berupa
” Satu unit Sepeda Motor , merek Yamaha Vixion, Dengan Nomor Polisi : R – 6645 – BN, Warna Hitam Merah, Tahun 2015.
Satu lembar STNK Asli, Satu buah Kunci Kontak Asli dan Satu buah Gagang/ Pegangan Kunci Leter T.
Kanit Reskrim Ciemas Bripka Monik Junaedi S.Pd menjelaskan kepada reporter www.onenewsoke.com/ dirinya menjelaskan
“Untuk sementara kasus ini masih dalam proses pengembangan,tapi kita terlebih dahulu akan Mengamankan Dua pelaku tersangka ke Mako Polsek Ciemas Polres Sukabumi dan kita juga tentunya akan Mengamankan barang bukti yang ada.








